Lagi Rame Masalah Gaji 5 Juta Kena Pajak
Kemaren lagi rame masalah gaji 5 juta kena pajak itu bagaimana sih ceritanya? jadi begini pemerintah kan sudah menetapkan perubahan dan penambahan tarif pajak pph 21, level 1 yaitu dari 54.000.000 pertahun atau 4.500.000 per bulan menjadi 60.000.000 pertahun atau 5.000.000 per bulan.

Sehingga untuk karyawan yang memiliki penghasilan 0 – 60.000.000 per tahun akan dikenakan pajak 5% namun tenang dulu perhitungan ini kan tidak serta merta langsung dikalikan 5% karena akan dikurangi terlebih dahulu dengan pendapatan tidak kena pajak (PTKP).
Pendapatan tidak kena pajak (PTKP) adalah jumlah uang yang ditetapkan oleh pemerintah yang tidak dikenai pajak penghasilan bagi warga negara Indonesia. PTKP berguna sebagai acuan untuk menentukan berapa banyak pendapatan yang harus dikenai pajak.
Pendapatan di bawah PTKP tidak dikenai pajak. sedangkan pendapatan di atas PTKP dikenai pajak sesuai dengan tarif yang berlaku. PTKP bervariasi tergantung pada status perkawinan dan jumlah tanggungan keluarga seseorang.
Ilustrasi perhitungan gaji 5 juta kena pajak
Atep seorang karyawan di sebuah perusahaan di jakarta dengan gaji 5.000.000 dengan status belum menikah, berapa pajak yang harus dibayarkan oleh atep setiap bulannya.
Perhitungannya
Gaji = 5.000.000 x 12 = 60.000.000
PTKP = Sendiri belum menikah = 54.000.000
Penghasilan kena pajak = 6.000.000 per tahun
pajak = 6.000.000 x 5% = 300.000 pertahun alias 25.000 per bulan. itu jika atep masih bujang ya, bagaimana jika sudah menikah tentunya nilai PTKP nya akan bertambah
Gaji = 5.000.000 x 12 = 60.000.000
PTKP = Sendiri belum menikah = 54.000.000 + Menikah = 4.500.000 jadi total PTKP = 58.500.000
Penghasilan kena pajak = 1.500.000 per tahun
Pajak = 1.500.000 x 5% = 75.000 pertahun alias 6.250 per bulan.
0 Response to "Lagi Rame Masalah Gaji 5 Juta Kena Pajak"
Post a Comment